Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan bakal memprioritaskan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat kepada para tenaga kerja yang mengalami PHK dan dirumahkan akibat pandemi virus corona.
"Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di-PHK dan dirumahkan untuk di prioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa, Salehuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada hari Minggu (12/4).
Pandemi COVID-19 sendiri tak hanya berimbas pada kebijakan perusahaan merumahkan pekerja lantaran berkurangnya keuntungan secara drastis. Hal serupa juga menimpa para pekerja harian serta para pengusaha mikro yang kehilangan pasar hingga omzet.