Kapolda Sulsel Tanggapi Kritik LBH soal Polisi Tak Lindungi Masyarakat

Makassar, IDN Times - Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono menanggapi kritik yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Asiz Dumpa. Sebelumnya LBH menyoroti kepolisian yang cenderung berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan mendukung kepentingan perusahaan, daripada sebagai pelindung masyarakat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yudhiawan menegaskan bahwa kepolisian selalu berpegang teguh pada aturan yang ada. Dia menjamin polisi tidak berpihak pada pihak manapun.
"Terkait tuduhan polisi berpihak pada perusahaan atau pertambangan, kami tidak berpihak pada siapa pun. Kami hanya berpihak pada aturan yang berlaku. Apabila ada laporan tentang tindak pidana, kami wajib memprosesnya sesuai hukum," kata Yudhiawan saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
1. Polisi terbuka menerima laporan masyarakat

Kapolda menegaskan bahwa jika ada laporan mengenai penambangan ilegal, pihak kepolisian akan tetap memprosesnya. Begitu juga jika ada laporan soal dugaan penyerobotan tanah. "Kami wajib memprosesnya," ujarnya.
Menurut Yudhiawan, kepolisian akan selalu terbuka terhadap setiap laporan dari masyarakat. Termasuk laporan yang datang dari pihak perusahaan.
"Kami selalu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Jika ada laporan yang tidak puas dengan proses hukum, mereka bisa melaporkannya kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, jika cukup bukti, kami akan lanjutkan ke proses penyidikan," sebut Yudhi.
2. Polisi bertanggung jawab menindaklanjuti semua laporan yang masuk

Yudhi menekankan bahwa kepolisian bertanggung jawab untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Karena tidak memproses laporan dapat berisiko bagi institusi kepolisian itu sendiri.
"Kami tidak bisa mengabaikan laporan, karena jika tidak diproses, kami yang akan disalahkan," ucapnya.
3. Catahu LBH Makassar: Polisi tidak melindungi masyarakat
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa menyampaikan kritis keras terhadap peran kepolisian di Indonesia pada tahun 2024. Khususnya dalam konteks penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Aziz menyebut polisi tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, melainkan cenderung sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan mendukung kepentingan perusahaan, terutama dalam perampasan lahan rakyat.
"Rezim di 2024, polisi secara paripurna memperlihatkan watak yang sesungguhnya bahwa dia bukanlah institusi yang dibuat untuk melindungi masyarakat, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan dan melakukan perampasan lahan rakyat," ujar Abdul Aziz Dumpa kepada awak media saat rilis Catatan Akhir Tahun 2024 LBH Makassar, Jumat (27/12/2024).
Aziz menjelaskan, aparat kepolisian seringkali terlibat dalam kekerasan terhadap masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah dan perusahaan. Misalnya, dalam berbagai aksi peringatan hari HAM, hari tani, hingga peringatan darurat, polisi tidak jarang menggunakan kekerasan terhadap demonstran.
"Dalam kasus terkait proyek-proyek infrastruktur dan perkebunan besar yang merugikan masyarakat, polisi juga dilaporkan berposisi berpihak pada perusahaan," bebernya.
Salah satu contoh adalah perjanjian antara sebuah perusahaan tambang emas dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Nota kesepahaman itu ditandatangani untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional perusahaan, meskipun hal tersebut seringkali mengorbankan hak-hak rakyat atas tanah mereka.
"Warga yang melawan perampasan lahan dengan mudah dijadikan sasaran kekerasan, bahkan dikriminalisasi," ujarnya.


















