Makassar, IDN Times - Kapal MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia diduga ditahan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada Senin 19 Oktober 2026 kemudian dibawa ke Balikpapan tanpa ada kesalahan maupun pelanggaran.
Namun, hingga Selasa 27 Oktober 2026, kapal tersebut masih ditahan atas perintah pimpinan TNI AL untuk diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan. Tercatat Kapal MV Global 88 telah tertahan selama delapan hari sejak 19 Oktober 2026.
Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng mempertanyakan dasar penahanan kapal tersebut karena, menurut mereka, pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi barang ilegal maupun masalah administrasi muatan.
"Kami menunggu perkembangan, karena dari temuan pemeriksaan administrasi dan kapal tidak ada hal yang sangat krusial. Maka kami anggap kapal ini seharusnya lewat. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan kapal ini bisa lewat," kata Fajriani kepada jurnalis saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Fajriani menilai, penahanan kapal tanpa penjelasan dan dokumen resmi yang memadai menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang diterapkan. Meski begitu, dugaan adanya pelanggaran teknis pelayaran masih tercatat dalam kronologi pemeriksaan TNI AL.
Temuan yang disebutkan meliputi pompa oily water separator (OWS) yang tidak berfungsi serta perangkat Radio VHF, radar Furuno, AIS, SART, EPIRB, dan SSAS yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kapal.
