Usai Ditahan, Husniah Talenrang Siapkan Dua Langkah Hukum

Tim penasihat hukum Sitti Husniah Talenrang menyiapkan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditahan.
Riwayat penyakit maag akut dan rekam medis disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan tersebut.
Praperadilan juga dipertimbangkan, sementara tim hukum masih memantau perkembangan perkara dan mengawal prosesnya.
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyiapkan dua langkah hukum untuk menghadapi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 yang menjerat kliennya.
Upaya tersebut berupa permohonan penangguhan penahanan dan kemungkinan mengajukan praperadilan.
1. Ajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan di Rutan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya Penasihat Hukum Husniah, Mahyuddin mengatakan, timnya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10/2026). Salah satu pertimbangan yang akan disampaikan adalah kondisi kesehatan Husniah yang disebut memiliki riwayat penyakit maag akut.
Menurutnya, Husniah telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan secara kooperatif. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan di bawah penanganan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel.
"Yang pastinya, Ibu tadi sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara kooperatif," ujar Mahyuddin saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026) malam.
2. Prioriraskan Penangguhan Penahanan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan menjadi langkah awal yang akan ditempuh tim penasihat hukum setelah berkoordinasi dengan kliennya.
"Langkah awal, kami masih melakukan koordinasi dengan klien kami. Upaya hukum yang akan kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Itu diatur oleh KUHAP," jelasnya.
Mahyuddin menyebut, riwayat penyakit maag akut yang dialami Husniah menjadi salah satu alasan pengajuan tersebut. Ia mengklaim kondisi itu didukung rekam medis yang dimiliki kliennya.
"Karena kondisi kesehatan, klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah kami akan ajukan besok," ungkapnya.
Meski begitu, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih berupa rencana tim penasihat hukum. Keputusan atas permohonan itu nantinya bergantung pada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
3. Praperadilan menjadi opsi berikutnya

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim penasihat hukum Husniah juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan.
Mahyuddin belum merinci kapan langkah tersebut akan ditempuh.
Ia mengatakan, timnya masih memantau perkembangan perkara dan mengkaji upaya hukum yang dinilai tepat untuk membela kliennya. "Insyaallah itu akan terbuka, karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga," katanya.
Ia menegaskan, tim penasihat hukum akan terus mendampingi Husniah selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut selesai.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum dan kami pasti akan mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," tuturnya.

















