Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Sulsel

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Husniah menjadi tersangka dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perizinan.
Penyidikan melibatkan tiga satuan kepolisian, sementara hak bantuan hukum dan pelayanan kesehatan tetap dipastikan.
Makassar, IDN Times - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026," kata Ahmad Yusuf Afandi, di Mapolda Sulsel Senin (26/10/2026).
1. Husniah dijerat pasal korupsi dan pencucian uang

Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi ditahan, Senin (25/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, Husniah juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.
2. Penyidikan melibatkan tiga satuan kepolisian

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat jumpa pers penahana Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Senin (26/10/2026). (IDN Times / Darsil Yahya) Penanganan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan Husniah, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
3. Polisi menjamin hak tersangka selama ditahan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pelaksanaan penahanan dilakukan sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kortastipidkor Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


















