Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapal Muatan Rokok Diduga Ditahan TNI AL, Dasar Penahanan Dipertanyakan

Kota Makassar
5 min read
Kapal Muatan Rokok Diduga Ditahan TNI AL, Dasar Penahanan Dipertanyakan
Kapal MV Global 88 diduga ditahan pihak TNI AL di Balikpapan. Dok. Istimewa
  • MV Global 88 diduga ditahan TNI AL setelah diperiksa di perairan Majene dan dibawa ke Balikpapan pada 19 Oktober 2026.

  • Tim hukum mempertanyakan dasar penahanan, dokumen resmi, serta prosedur pemeriksaan kapal yang mengangkut rokok untuk ekspor ke Malaysia.

  • TNI AL menyatakan hanya mengamankan kapal atas perintah Polda Jatim, sementara 12 awak kapal masih berada di kapal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kapal MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia diduga ditahan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada Senin 19 Oktober 2026 kemudian dibawa ke Balikpapan tanpa ada kesalahan maupun pelanggaran.

Namun, hingga Selasa 27 Oktober 2026, kapal tersebut masih ditahan atas perintah pimpinan TNI AL untuk diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan. Tercatat Kapal MV Global 88 telah tertahan selama delapan hari sejak 19 Oktober 2026.

Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng mempertanyakan dasar penahanan kapal tersebut karena, menurut mereka, pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi barang ilegal maupun masalah administrasi muatan.

"Kami menunggu perkembangan, karena dari temuan pemeriksaan administrasi dan kapal tidak ada hal yang sangat krusial. Maka kami anggap kapal ini seharusnya lewat. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan kapal ini bisa lewat," kata Fajriani kepada jurnalis saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Fajriani menilai, penahanan kapal tanpa penjelasan dan dokumen resmi yang memadai menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang diterapkan. Meski begitu, dugaan adanya pelanggaran teknis pelayaran masih tercatat dalam kronologi pemeriksaan TNI AL.

Temuan yang disebutkan meliputi pompa oily water separator (OWS) yang tidak berfungsi serta perangkat Radio VHF, radar Furuno, AIS, SART, EPIRB, dan SSAS yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kapal.

  1. 1. Muatan Rokok untuk Ekspor ke Malaysia

    Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng (kanan) saat konferensi pers di Makassar, Selasa (27/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng (kanan) saat konferensi pers di Makassar, Selasa (27/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Fajriani menjelaskan, MV Global 88 berangkat dari Surabaya dengan membawa rokok putih yang akan dibongkar di Malaysia. Menurutnya, muatan tersebut dilengkapi dokumen pengiriman ekspor dan tercantum dalam manifest kapal.

    Ia menegaskan, tim legal tidak menemukan persoalan administrasi muatan berdasarkan informasi pemeriksaan yang diterimanya.

    “Berdasarkan surat jalan ekspor rokok putih atas pengiriman dari gudang Surabaya. Dari manifest, kru, dan administrasi barang tidak ada kendala,” ujarnya.

    Fajriani juga menyebut pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi barang ilegal. Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak tim legal dan belum menjadi kesimpulan resmi seluruh instansi yang berwenang.

    Dalam kronologi yang disampaikan tim legal, pemeriksaan pada 19 Oktober 2026 di perairan Majene tidak menemukan masalah administrasi barang muatan. Meski demikian, pemeriksa mencatat sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada aspek teknis pelayaran.

    "Ini kami bingung menafsirkan karena ini negara hukum. Seharusnya ada mekanisme formal yang dilakukan Lantamal untuk memastikan kenapa kapal ini ditahan," ungkapnya.

  2. 2. Kapal Masih Lego Jangkar, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur

    Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng (kanan) saat konferensi pers di Makassar, Selasa (27/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng (kanan) saat konferensi pers di Makassar, Selasa (27/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim legal, MV Global 88 diarahkan ke Balikpapan pada 19 Oktober 2026 dan tiba di lokasi pengamanan pada 20 Oktober 2026. Kapten kapal bernama Vijay kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, tim legal bertemu dengan Danlanal Balikpapan, Kolonel Rudhiro, beserta jajarannya.

    Dalam pertemuan tersebut, mereka mendapat penjelasan bahwa terdapat telegram dari Pangkoarmada RI kepada Dankodaeral XIII Tarakan yang memerintahkan penyelidikan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

    Tim Hukum mengaku sempat meminta salinan telegram tersebut, tetapi hanya diperlihatkan foto dokumennya.

    Selanjutnya, pada Senin, 26 Oktober 2026, Lanal Balikpapan disebut telah menerima telegram dari Dankodaeral XIII Tarakan untuk melakukan penyelidikan bersama KSOP dan Bea Cukai.

    Meski demikian, Fajrani mengatakan pihaknya belum memperoleh surat pemeriksaan atau dokumen penugasan yang menjelaskan secara terperinci dasar pemeriksaan dan penahanan kapal tersebut.

    “Kami menganggap ada prosedur yang tidak patuh dilakukan TNI AL dalam proses penahanan kapal Global 88,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan kapal yang diperiksa di perairan Majene justru diarahkan untuk diamankan di Balikpapan. Menurutnya, pihak legal membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar tindakan tersebut serta kepastian kapan kapal dapat melanjutkan pelayaran.

    “Kami berharap ada kepastian hukum atas status kapal Global 88 ini,” ujarnya.

  3. 3. Jadwal Bongkar Muat Terganggu, Kru Ikut Terdampak

    Kapal MV Global 88 diduga ditahan pihak TNI AL di Balikpapan. Dok. Istimewa
    Kapal MV Global 88 diduga ditahan pihak TNI AL di Balikpapan. Dok. Istimewa

    Penahanan kapal disebut berdampak pada jadwal operasional dan aktivitas awak kapal. Fajrani mengatakan MV Global 88 semestinya melakukan pembongkaran muatan pada 21 Oktober 2026.

    Selain jadwal bongkar muat yang tertunda, ia menyebut sejumlah awak kapal telah membeli tiket untuk kepulangan sebelum jadwal mereka berubah. Akibat penundaan tersebut, mereka berpotensi mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan berikutnya.

    Tim Hukum juga menyebut kapal itu dijadwalkan mengambil muatan lain pada 28 Oktober 2026. Namun, rencana tersebut terancam terganggu selama kapal belum diizinkan melanjutkan pelayaran.

    Menurut Fajrani, terdapat 12 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masih berada di kapal yang lego jangkar di area Lanal Balikpapan. Ia menyebut para awak telah menyampaikan keberatan karena kondisi tersebut berlangsung berhari-hari.

    "Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum sembari menunggu perkembangan dari pihak Lanal Balikpapan," ujarnya.

  4. 4. TNI AL Sebut Hanya Bantu Polda Jatim

    Kapal MV Global 88 diduga ditahan pihak TNI AL di Balikpapan. Dok. Istimewa
    Kapal MV Global 88 diduga ditahan pihak TNI AL di Balikpapan. Dok. Istimewa

    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo yang dikonfirmasi membantah tudingan telah menahan Kapal MV Global 88.

    Rudhiro mengatakan hanya membantu mengamankan kapal tersebut atas perintah Polda Jawa Timur (Jatim). "Mungkin sedikit meluruskan, kami tidak menahan tapi mengamankan kapal yang membawa muatan yang sedang dalam sengketa hukum di Polda Jatim, karena ada laporan polisi ke Polda Jatim. Kita membantu pihak kepolisian," ucap Rudhiro kepada IDN Times.

    Sementara itu, Rudhiro mengatakan seluruh kru kapal MV Global 88 dalam kondisi sehat. Namun, saat ditanya mengenai isi perkara atau laporan Polda Jawa Timur (Jatim) terhadap kapal tersebut, ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak Polda Jatim.

    "Silakan ke Polda Jatim, Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab karena kami hanya mendapat arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu untuk diserahkan kepada pihak berwajib," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More