Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperpanjang program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026. Sebelumnya, program keringanan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1852/X/Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 30 Oktober 2026.