Jual Motor Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menonaktifkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjual beberapa bukti hasil sitaan negara.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Sulsel John Batara mengatakan, keputusan itu merupakan tindakan tegas Kepala Kanwil Liberti Simanjuntak. Di sisi lain, dugaan penjualan bukti berupa sepeda motor tengah diselidiki.
"Jadi kepala Kanwil langsung ambil tindakan penonaktifan sementara, hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan," kata John Batara kepada wartawan di Makassar, Kamis (20/10/2022).
1. Arifuddin ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel membebaskan Arifuddin dari jabatannya untuk pemeriksaan. Selama pemeriksaan, dia ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Ditarik ke Kanwil agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan," ucap John Batara.
2. Kepala Rupbasan disebut jual motor sitaan secara ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Arifuddin diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal. Dia tengah menjalani pemeriksaan soal dugaan itu.
"Untuk itu Kakanwil telah berpesan akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti jika ada pelanggaran dalam SOP," kata John.
"Karena dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitu pun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," dia melanjutkan.
3. Liberty tunjuk plt Rupbasan

John menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan, Liberti Sitinjak sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt). Dalam hal ini ditunjuk Kepala Sub Bidang Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel M. Amir.
"Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," kata John.