Johanis Tanak Jelaskan Mekanisme OTT Usai Penangkapan Bupati Koltim

- KPK membentuk tim penyidik berdasarkan informasi awal dari masyarakat
- KPK menggunakan teknologi untuk melacak lokasi dan percakapan terduga pelaku
- Surya Paloh mempertanyakan terminologi OTT usai penangkapan Bupati Koltim
Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, memaparkan secara rinci mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Penjelasan tersebut dia sampaikan usai memberikan kuliah umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, OTT merupakan tindakan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang jelas kita akan melakukan (OTT) ketika kita mendapatkan informasi awal adanya laporan awal dari masyarakat kepada KPK. Kemudian KPK membuat satu analisis, analisis yuridis," kata Johanis.
1. KPK bentuk tim penyidik berdasarkan informasi awal

Jika hasil analisis menunjukkan adanya bukti awal yang cukup, maka KPK akan membentuk tim penyelidik untuk melaksanakan pemantauan dengan dukungan teknologi informasi. Pemantauan ini bertujuan memastikan dan mengidentifikasi secara jelas jenis perbuatan yang terjadi.
Pertama, KPK menilai apakah terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selanjutnya, KPK menelusuri apakah kasus tersebut melibatkan pejabat atau penyelenggara negara melalui penerimaan suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lainnya.
"Ini semua kita akan pelajari. Setelah kita pelajari dugaan cukup kuat bahwa ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang kita temukan," kata Johanis.
2. KPK manfaatkan teknologi untuk melacak lokasi dan percakapan terduga pelaku

Menurut Johanis, perangkat yang dimiliki KPK memungkinkan pemantauan posisi dan aktivitas terduga pelaku di mana pun berada, meski KPK hanya berkantor di Jakarta.
"Kita memiliki teknologi yang canggih sehingga kita bisa tahu oh dia ada di sini dan kita nangkap. Jadi kita bukan sekedar nangkap-nangkap tidak ada dasarnya, pasti ada dasar hukumnya kita nangkap," tegasnya.
Johanis mengatakan sebelum OTT dijalankan, KPK memastikan semua unsur hukum terpenuhi. Langkah itu mencakup pengecekan lapangan hingga memantau pembicaraan para pihak yang terlibat.
"Jadi setiap ada pembicaraan kita bisa tahu oh mereka lagi begini oh mereka ada di posisinya di sini kita datang dan kita tangkap," kata Johanis.
3. Surya Paloh pertanyakan terminologi OTT usai Bupati Koltim ditangkap

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi soal penangkapan Abdul Azis di sela Rakernas I Partai NasDem di Makassar, Jumat (8/8/2025). Dia menegaskan partainya tetap konsisten mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar prosesnya tidak diwarnai dramatisasi.
"Upaya penegakan hukum tidak boleh mendahulukan drama. Itu NasDem sedih. Harus ada drama dulu, baru hukum ditegakkan. Setelah itu berharap amnesti. Itu tidak baik. Tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah," katanya.
Surya Paloh juga meminta proses hukum tidak mengorbankan asas praduga tak bersalah. Dia juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan istilah OTT.
"OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum terjadi di satu tempat, antara pemberi maupun penerima, dan tertangkap langsung. Kalau si pemberi di Sumatera Utara, si penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT atau OTT plus? Terminologi OTT seperti ini tidak tepat," katanya.