KPPG Sulsel Bantah Ada Makanan MBG Basi: Hanya Jeruk Berbelatung

- KPPG Makassar angkat bicara terkait isu makanan MBG
- Minta maaf atas temuan belatung pada jeruk segar, akan berikan sanksi tegas untuk pelanggaran, dan wajib sertifikat serta peningkatan kompetensi
- Operasional SPPG dipantau secara berjenjang, pengawasan rutin dilakukan, dan peningkatan kompetensi akan dilakukan dengan pelatihan tenaga ahli gizi
Makassar, IDN Times - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi warga Tamalanrea, yang menyoroti dugaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak layak konsumsi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buntusu I, Kecamatan Tamalanrea.
Kepala KPPG Sulsel, Handayani Syaukani, menegaskan pihaknya tidak menemukan makanan basi dalam distribusi. Namun, memang ada insiden ditemukannya belatung pada satu buah jeruk segar yang ikut terdistribusi.
"Kami merespons secara positif aspirasi masyarakat dan meminta maaf atas kejadian ini," ujar Handayani kepada IDN Times, Senin (29/9/2025).
1. Bantah ada makanan basi

Handayani menyebut laporan mengenai hal ini ia terima dari Kepala Regional MBG Makassar sejak 23 September dan laporan dari Kepala SPPG bahwa tidak ada makanan basi.
"Yang ada adalah adanya belatung pada salah satu ompreng yang bersumber dari satu buah jeruk yang masih segar," kata Handayani.
2. Sanksi tegas untuk pelanggaran

Handayani menjelaskan, operasional setiap SPPG di Sulsel dipantau secara berjenjang. Koordinator Wilayah (Korwil) memonitor aktivitas harian, baik offline maupun online, kemudian melaporkannya melalui sistem Tauwas Care. Laporan itu diteruskan ke Kareg hingga Kepala KPPG.
Menurut Handayani, KPPG akan memberi sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada SPPG sesuai dengan mekanisme pemberian sanksi yang berlaku. Jika terjadi insiden keracunan pangan, maka operasional SPPG akan ditutup untuk sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.
Selain itu, pengawasan rutin akan dilakukan dua minggu sekali oleh Korwil. Inspeksi mendadak juga akan dilaksanakan langsung oleh Kepala KPPG untuk memastikan keamanan makanan.
3. Wajib sertifikat dan peningkatan kompetensi

Handayani menambahkan, seluruh SPPG diberi tenggat satu bulan untuk melengkapi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta kelayakan air.
"KPPG memastikan MBG berjalan dengan kualitas yang aman dan layak konsumsi dengan evaluasi secara menyeluruh pada lini layanan. Peningkatan kompetensi akan dilakukan dengan pelatihan tenaga ahli gizi, pelatihan relawan penjamah makanan dan memastikan yayasan menyediakan chef pendamping yang bersertifikat," pungkasnya.