Jatanras Polres Gowa Tangkap Pria yang Menyamar Jadi TNI dan Curi Emas

Makassar, IDN Times – Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial K (41) yang diduga mencuri perhiasan emas dan handphone dengan modus menyamar sebagai anggota TNI.
Pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lorong 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Barombong, Gowa," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, Jumat (13/6/2025).
1. Tipu korban dengan modus Babinsa dan sembako

Dalam laporan polisi tertanggal 29 April 2025, korban berinisial P (20) mengaku kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 dan perhiasan emas total 30 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai Babinsa yang datang dengan alasan mendata warga dan membagikan sembako. Ia mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang.
“Korban tidak menaruh curiga dan mengikuti pelaku. Di sana, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pura tertinggal handphone, lalu meminta diantar kembali ke rumah korban,”jelasnya.
Saat sampai di rumah, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data. Saat itulah, ia masuk ke kamar dan menggasak handphone serta perhiasan emas.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y28, motor Honda Scoopy, helm KYT, dan jaket parasut hijau yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.
2. Pelaku ditembak di kaki saat berusaha kabur

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat dan mencari barang bukti tambahan. Namun di tengah proses, pelaku mencoba kabur.
“Sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tapi pelaku tetap melarikan diri. Kami akhirnya melumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri,” imbuhnya.
3. Pelaku merupakan residivis

Pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali dibawa ke Mapolres Gowa. Dari interogasi lanjutan, K ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar penjara tahun 2023. Ia juga mengaku pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Gowa, pada Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk waspada terhadap modus-modus kejahatan yang makin beragam,” tutup Iskandar


















