Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalur Non Domisili SPMB Makassar 2026 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
  • Dinas Pendidikan Makassar segera membuka pendaftaran jalur non domisili SPMB 2026, mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi dengan ketentuan dokumen berbeda.
  • Jalur prestasi menilai hasil Tes Kemampuan Akademik serta sertifikat lomba resmi maksimal tiga tahun terakhir, sementara sertifikat tahfiz tidak diakui.
  • Jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas berdasarkan data DTSEN, sedangkan jalur mutasi berlaku bagi siswa yang pindah karena penugasan orang tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pendaftaran jalur non domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Makassar 2026 akan segera dimulai. Jalur ini menjadi salah satu kesempatan bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi, afirmasi, maupun mutasi.

Dinas Pendidikan Kota Makassar mengimbau orang tua dan calon murid memahami syarat setiap jalur sebelum masa pendaftaran dibuka. Sebab, masing-masing jalur memiliki ketentuan dan dokumen yang berbeda.

Berikut panduan lengkap jalur non domisili SPMB Makassar 2026 yang perlu diketahui.

1. Jalur prestasi untuk pendaftar jenjang SMP

Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Jalur prestasi akademik

Penilaian jalur prestasi akademik jenjang SMP menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 dengan bobot 70 persen. Sementara 30 persen sisanya berasal dari nilai rata-rata rapor semester 7 hingga semester 12.

Jalur prestasi nonakademik

Penilaian berdasarkan poin dari sertifikat prestasi hasil pertandingan, perlombaan, dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik. Prestasi yang diakui mencakup tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diselenggarakan secara berjenjang oleh kementerian terkait, seperti O2SN/KOSN, FLS3N, OSN/KSN, Kementerian Agama, maupun induk organisasi olahraga yang sah.

Induk organisasi olahraga yang sah adalah organisasi yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini wajib melampirkan sertifikat atau piagam prestasi asli serta Surat Keputusan (SK) penetapan juara dari lembaga atau induk olahraga penyelenggara. Bukti prestasi tersebut harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal penerimaan murid baru.

Perlu diperhatikan, sertifikat lomba tahfiz tidak dapat digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.

2. Jalur afirmasi

Ilustrasi PPDB online. IDN Times/Prayugo Utomo

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5. Selain itu, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas Sosial setempat berdasarkan data DTSEN.

Perlu diperhatikan, kartu kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen persyaratan jalur afirmasi.

Sementara itu, calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian yang membidangi urusan sosial atau surat keterangan dari dokter, dokter spesialis, maupun psikolog.

Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang tersedia, seleksi akan memprioritaskan calon murid yang memiliki jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.

3. Jalur Mutasi

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Debbie Sutrisno

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena penugasan orang tua atau wali. Pendaftar wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru.

Selain itu, calon murid juga harus menyertakan surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali yang diterbitkan pejabat berwenang paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.

Khusus jenjang SD dan SMP, ketentuan jalur mutasi tidak berlaku bagi calon murid yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang sebelumnya di wilayah Kota Makassar.

Surat penugasan yang menjadi syarat jalur mutasi harus dapat dibuktikan dan berasal dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali. Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi perpindahan domisili yang digunakan dalam proses seleksi SPMB 2026.

Editorial Team

Related Article