Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jalur prestasi akademik
Penilaian jalur prestasi akademik jenjang SMP menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 dengan bobot 70 persen. Sementara 30 persen sisanya berasal dari nilai rata-rata rapor semester 7 hingga semester 12.
Jalur prestasi nonakademik
Penilaian berdasarkan poin dari sertifikat prestasi hasil pertandingan, perlombaan, dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik. Prestasi yang diakui mencakup tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diselenggarakan secara berjenjang oleh kementerian terkait, seperti O2SN/KOSN, FLS3N, OSN/KSN, Kementerian Agama, maupun induk organisasi olahraga yang sah.
Induk organisasi olahraga yang sah adalah organisasi yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini wajib melampirkan sertifikat atau piagam prestasi asli serta Surat Keputusan (SK) penetapan juara dari lembaga atau induk olahraga penyelenggara. Bukti prestasi tersebut harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal penerimaan murid baru.
Perlu diperhatikan, sertifikat lomba tahfiz tidak dapat digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.