Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalan di CPI Dibuka, PT Gihon Tetap Tuntut Ganti Rugi Rp2,1 Miliar

Jalan di kawasan CPI Makassar dibuka setelah sempat ditutup, Rabu (11/9/2024). (IDN Times/Istimewa)
Jalan di kawasan CPI Makassar dibuka setelah sempat ditutup, Rabu (11/9/2024). (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - PT Gihon Abadi Jaya memutuskan untuk membuka kembali akses jalan di kawasan CPI, Makassar, setelah sempat menutupnya. Akses jalan itu dibuka kembali dengan alasan demi kepentingan umum.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran. Dia mengaku pihaknya telah membuka kembali jalan di depan Patung Ikan CPI itu.

"Betul saya sudah konfirmasi (PT Gihon). Sudah bicarakan di internalnya mereka dengan pihak CPI," kata Ardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2024).

1. Tuntut ganti rugi atas lahan seluas 1,5 hektar

Penutupan jalan di kawasan CPI, Makassar, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar video)
Penutupan jalan di kawasan CPI, Makassar, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar video)

Meski demikian, dibukanya kembali akses jalan tersebut tidak berarti PT Gihon diam saja. Mereka tetap menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas alih fungsi lahan tersebut.

"Iya tetap (minta ganti rugi) karena di dalam putusan pengadilan tinggi, Pemprov dihukum membayar Rp2,1 miliar. Tetap kita akan minta," kata Ardi.

Jika tak ada kabar dari Pemprov Sulsel, maka pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Sejauh ini, pihaknya belum memutuskan langkah seperti apa yang akan ditempuh selain menutup jalan tersebut.

2. PT Gihon mengklaim sebagai lahannya

Penutupan jalan di kawasan CPI, Makassar, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar video)
Penutupan jalan di kawasan CPI, Makassar, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar video)

PT Gihon mengklaim lahan seluas 1,5 hektar di CPI sebagai miliknya. Pemprov bersama tergugat lainnya dalam hal ini PT Yasmin diminta mengembalikan lahan yang telah dieksekusi.

"Kemarin kita konsultasi karena tanahnya kita, tergugat lainnya juga dihukum untuk mengembalikan tanah kita dan itu sudah dieksekusi. Makanya kita tutup lokasi," kata Ardi.

Pemprov Sulsel disebut belum menepati pembayaran ganti rugi itu. Hingga akses jalan ini dibuka, Ardi mengaku pihak Pemprov Sulsel belum menghubungi pihak PT Gihon terkait ganti rugi tersebut.

“Belum, ini sementara kita akan bicarakan ke depannya. Kita belum tahu apa tindakan selanjutnya,” katanya.

3. Pemprov Sulsel akan mengadakan rapat

Ilustrasi suasana di lobi Kantor Gubernur Sulsel. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Ilustrasi suasana di lobi Kantor Gubernur Sulsel. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengaku belum bisa berbicara banyak. Pihaknya baru merencanakan rapat internal terkait ganti rugi tersebut.

“Baru kami mau rapatkan internal besok. Belum bisa ngomong. Baru kami mau rapatkan dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan pihak terkait termasuk BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Herwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Dana Rp1, 2 T Mengendap, Gubernur Sulsel: Sudah Komit dengan Rekanan

25 Okt 2025, 21:24 WIBNews