Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadwal Pelantikan Naili-Ome Masih Menggantung

Flyer yang menampilkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Dok. Istimewa)
Flyer yang menampilkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Ome), belum juga menemui kejelasan. Meski telah dipastikan menang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Mei lalu, namun hingga akhir Juli ini, jadwal pelantikan mereka masih belum ditetapkan.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil PSU dilaksanakan secara bertahap. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto,  mengatakan proses pelantikan mengikuti alur administratif yang ketat.

"Ya, bertahap saja. Begitu tidak ada gugatan, ditetapkan DPRD, diusulkan ke KPU, kemudian diusulkan ke Presiden atau Pak Menteri Dalam Negeri," kata Bima Arya saat ditemui usai menghadiri workshop kepemiluan di Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Namun, ketika diminta kepastian waktu pelantikan Naili-Ome, Bima belum memberikan jawaban pasti. "Wah, saya mesti cek lagi ya. Belum berani. Saya mesti cek dulu Palopo sampai di mana," katanya sambil tersenyum.

1. Tenggat pelantikan sudah mendekati batas waktu

Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa waktu pelantikan sudah mendekati tenggat. Dia merujuk pada aturan yang menyebutkan pelantikan kepala daerah hasil PSU harus dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah penetapan dari DPRD.

"Kalau tidak salah, dihitung dari tanggal 14 Juli kemarin. Sekarang sudah tanggal 30, jadi kira-kira tinggal lima hari lagi," kata Hasbullah saat diwawancara di Makassar, Rabu (30/7/2025).

2. Pelantikan sepenuhnya kewenangan Kemendagri

1001030560.jpg
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Hasbullah menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menentukan waktu pelantikan. Urusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kemendagri. Menurutnya, pelantikan Naili-Ome bisa saja digelar serentak bersama kepala daerah lain yang proses pilkadanya juga sempat disengketakan.

"Ada tiga daerah bersamaan. Apakah mereka dilantik bertiga atau mereka dilantik di daerah oleh gubernur. Kalau lewat dari Agustus kan lewat dari aturan. Jadi, kita tinggal tunggu karena itu ranahnya di pemerintah," katanya.

3. Molornya pelantikan tak pengaruhi status kemenangan Naili-Ome

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)

Saat ditanya apakah ketidakpastian pelantikan bisa berdampak pada status pasangan terpilih, Hasbullah menegaskan tidak. Dia mengatakan jadwal pelantikan ini hanya persoalan waktu.

"Tidak ada. Ini cuma aturan yang untuk memastikan kapan waktu pelantikan mereka. Kalaupun juga itu molor kan kita minta keterangan dari pemerintah," tegasnya.

Pasangan Naili-Ome keluar sebagai pemenang dalam PSU Pilkada Palopo dengan perolehan suara terbanyak, yakni 47.349 dari total 93.697 suara sah. Mereka mengungguli tiga pasangan lainnya yakni Farid Kasim Judas-Nurhaenih (35.058 suara), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (11.021 suara), dan Putri Dakka-Haidir Basir (269 suara).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us