Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Camat Rappocini Kota Makassar Hamri Hayya, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Hamri dititip sementara di lapas, setelah ditangkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, Rabu (19/2) kemarin.
Camat Hamri diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kecamatan se-Kota Makassar.
"Kami sudah menerima tahap dua (berkas perkara dan tersangka) dari pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil, saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Makassar, Kamis (20/2).