Makassar, IDN Times - Dua pengusaha rental mobil di Makassar Sulawesi Selatan, Ismail (39) dan Irsan (40), mengaku menjadi korban dugaan penggelapan 19 kendaraan oleh seorang perempuan berinisial HA. Namun, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate dalam perkara dugaan penggelapan.
Penetapan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena menilai penyidik tidak mencermati hubungan hukum para pihak serta laporan dugaan penggelapan kendaraan yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa. Mereka bahkan menduga ada kriminalisasi dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum Ismail dan Irsan, Nasrun Fahmi dan Andi Abdul Hakim, menyampaikan keberatan tersebut kepada awak media di Makassar, Selasa (3/11/2026). Mereka juga mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kliennya.
Selain itu, penasihat hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang penyidik Polsek Tamalate kepada Kapolda Sulsel melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Pengaduan tersebut tercatat dalam surat Nomor 31/AA.LO.X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Laporan serupa disebut telah disampaikan kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).