Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Izin Usaha Toko Pakaian Bekas Impor di Makassar akan Diperiksa

Suasana di jalan masuk Pasar Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Terong, Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (2/6/2022) (Dahrul Amri/IDN Times)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernya­taan perihal impor pakaian bekas.

Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot perihal itu sebatas mengecek izin usaha.

"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," kata Arlin saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/3/2023).

1. Pemkot hanya bisa mengawasi

Jalan masuk dilorong lapakan pakaian bekas atau Cakar Pasar Terong, Kota Makassar, Kamis (2/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Perihal keberadaan pakaian bekas impor di Kota Makassar, Pemkot hanya bisa mengawasi. Bila ada pelanggaran hukum maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.

Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.

"Kalo instansi pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," kata Arlin.

2. Pemerintah tidak melarang bisnis pakaian bekas

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Larangan impor pakaian bekas ini diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Pasal 2 menyebutkan bahwa salah satu barang dilarang impor adalah pakaian bekas.

Pemerintah mengawasi dan menindak impor pakaian bekas dan pelakunya untuk menjaga martabat bangsa. Selain itu ada pula alasan kesehatan dan menjaga keberlangsungan industri dan IKM tekstil dalam negeri.

"Namun pemerintah tidak melarang bisnis pakaian bekas, yang tidak boleh itu melakukan impor. Maka ini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait jalur impornya," kata Arlin.

3. Pemkot Makassar telah mengatur soal perdagangan barang bekas

Balai Kota Makassar. (Dok. IDN Times/Sahrul)

Pemkot Makassar sendiri telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar.

"Pada pasal 2 menyebutkan pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan pemberian izin kepada orang dan badan hukum yang memperdagangkan barang bekas layak pakai," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us