Makassar, IDN Times - Setelah izin operasionalnya dicabut, kafe Holywings di Makassar, Sulawesi Selatan, disegel oleh tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) pada Rabu, 2 Juni 2021.
Usaha kafe yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga itu terpaksa dihentikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya pencegahan COVID-19.
"Sudah disegel, ditutup. Kami menegakkan pencabutan izin. Saya hadir di tempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah ditutup usahanya," kata Ketua Satgas Raika, Iman Hud, yang juga Kepala Satpol PP Makassar.