Tim Inspektur COVID-19 Makassar melakukan razia protokol pencegahan COVID-19. IDN Times/Satpol PP Makassar
Merujuk dalam Perwali, sanksi disiapkan terbagi dalam tiga kategori. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan seperti teguran kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi sedang menegur dan membubarkan kerumunan massa yang tidak taat aturan, tidak mengenakan masker, dan tidak menjaga jarak.
Sementara sanksi berat, berupa penutupan dan pencabutan izin usaha yang tidak patuh protap COVID-19. Saat melakukan penyisiran di Jalan Veteran Selatan, Tim Inspektur COVID-19 kembali menemukan 13 unit usaha yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan umumnya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh bagi pengunjung.
Unit usaha yang melanggar kemudian dilabeli atau ditempeli stiker sebagai bukti untuk memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi. "Stiker sensus protokol kesehatan, bukti bahwa tempat usaha tersebut sudah diinspeksi oleh Inspektur COVID-19. Ini juga sebagai data base untuk mengukur dan mengevaluasi kepatuhan pemilik usaha," tegas Iman.