Ini Kesepakatan Driver Online-Aplikator terkait Tarif Baru di Sulsel

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mencapai kesepakatan dengan perwakilan driver online dan aplikator terkait penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK).
- Driver online menegaskan ketidakadilan sistem tarif aplikator yang mengakibatkan pendapatan mereka berkurang hingga 20 persen.
- Kesepakatan antara driver dan aplikator mencakup penerapan tarif baru yang diatur dalam SK Gubernur Sulsel, serta sanksi bagi pelanggaran aturan.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya mencapai kesepakatan dengan perwakilan driver online dan pihak aplikator terkait penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK). Pertemuan yang digelar di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025) ini menghasilkan sejumlah keputusan.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memimpin pertemuan ini yang dihadiri oleh perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, serta komunitas driver online DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak). Dalam diskusi tersebut, para driver menegaskan bahwa selama hampir tiga tahun, tarif yang diterapkan aplikator tidak berpihak kepada mereka.
Perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak), Burhanuddin Nur, menegaskan bahwa driver online telah terlalu lama mengalami ketidakadilan dalam sistem tarif yang berlaku. Dia berharap hasil pertemuan dengan Pemprov Sulsel dan aplikator benar-benar membawa perubahan positif bagi kesejahteraan para driver.
"Pihak aplikator tidak menjalankan seperti semangat yang tadi terjadi di dalam. Jadi kami berharap teman-teman aplikator mau berubah sikap untuk selalu berhadapan dengan para driver karena kami dengan para aplikator itu satu ekosistem yang tidak bisa berpisah," kata Burhanuddin Nur.
1. Driver dan aplikator dua pihak yang saling membutuhkan

Burhanuddin mengingatkan bahwa ekosistem transportasi online terdiri dari dua pihak yang saling membutuhkan, yakni driver dan aplikator. Dia mengkritik sistem pemotongan tarif oleh aplikator yang menyebabkan pendapatan driver berkurang hingga 20 persen.
"Aplikasi tidak bernilai tanpa driver. Driver juga tidak ada apa-apanya tanpa aplikasi. Jadi harusnya saling mendukung. Kita berharap pihak aplikator dalam hal ini Maxim, Gojek dan Grab mau menerapkan seperti semangat yang terjadi di dalam," kata Burhanuddin.
Dia juga menyoroti bagaimana aplikator selama ini cenderung bersaing dengan menawarkan tarif rendah namun justru merugikan driver. Menurutnya, pendapatan driver harus dihitung dengan adil berdasarkan biaya operasional, bukan ditentukan sepihak oleh aplikator.
"Di tingkat penyusunan biaya, itu cuma biaya sus kendaraan yang dihitung tetapi mereka mau ambil uang itu 20 persen. Akhirnya yang terjadi adalah terjadi penurunan pendapatan driver sebesar 20 persen. Kita minta dinormalkan," katanya.
2. Siap demo lagi jika tak ada perubahan

Burhanuddin menyatakan pihaknya akan menunggu implementasi tarif baru selama tujuh hari. Jika tidak ada perubahan nyata, para driver siap kembali turun ke jalan untuk menuntut hak mereka.
"Kita bersepakat nanti kasih waktu 7 hari untuk implementasi. Kalau tidak, tetap kita turun (aksi)," kata Burhanuddin.
Dia menegaskan driver online tidak meminta tarif tinggi untuk hidup mewah, tetapi sekadar untuk memastikan biaya operasional terpenuhi. Paslanya, ada tabungan masa depan, dan tetap bisa membawa penghasilan ke rumah.
"Kita tidak minta lebih untuk jadi kaya raya, mau ganti mobil jadi mobil mewah asal menjamin operasional harian berjalan. Kita tidak minta harus bayar berapa puluh ribu," katanya.
3. Aplikator diberikan waktu tujuh hari

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pertemuan antara driver online dan aplikator telah menghasilkan kesepakatan terkait penerapan tarif yang diatur dalam SK Gubernur Sulsel. Gojek, Grab, dan Maxim telah sepakat menerapkan tarif sesuai batas atas dan bawah yang diatur dalam SK.
"Sayangnya ada aplikator baru yang sampai sekarang, tadi ditanyakan tidak ada yang tahu alamat kantornya di mana," kata Jufri.
Jufri juga mengatakan pihak kepolisian dan Biro Hukum telah memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semua pihak, baik driver maupun aplikator, merasa puas.
Namun, karena perwakilan aplikator yang hadir dalam pertemuan ini bukan pengambil kebijakan utama, mereka diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melaporkan hasil pertemuan ke pimpinan pusat masing-masing.
"Mudah-mudahan aplikator, kan mereka yang datang juga ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Jadi pihak driver online ini memberikan ruang 7 hari kerja untuk melaporkan pengambilan kebijakan di pusat," kata Jufri.
4. Hasilkan lima poin kesepakatan

Dalam pertemuan ini, perwakilan driver dan aplikator menandatangani berita acara yang mencakup lima poin utama.
Pertama, pihak aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan perwakilan driver sepakat melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tanf Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 WITA.
Kedua, masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
Ketiga, biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif yaitu Rp7.485,84/Km untuk tarif batas atas dan Rp5.444,24/Km untuk tarif batas bawah.
Keempat, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama. Selanjutnya, berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
Kelima, bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.