Ilustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Lando juga membeberkan telah menerbitkan delapan poin imbauan saat malam tahun baru bagi masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Kedua, dilarang melaksanakan pawai atau arak-arakan tahun baru. Kemudian ketiga, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk pusat perbelanjaan atau mal, keempat meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kelima, perpanjangan jam opersional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA, menjadi 09.00 WITA sampai 22.00 WITA. Keenam, polisi mengimbau pihak mal membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan pembatasan kapastias maksimal 50 orang serta prokes ketat, dan terakhir, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. "Jadi sosialisasi ini kita maksimalkan," imbuh Lando.