Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Alasan Hakim MK Tolak Permohonan PHPU Kota Makassar

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Makassar. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara.

Sidang Putusan Perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa memang terdapat Formulir C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Namun dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan, tidak terdistribusinya Formulir C.Pemberitahuan tidak selalu berakibat terhalangnya hak pemilih.

Selain itu berkaitan dengan dalil tanda tangan di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dengan DHPT. Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan tanda tangan, paraf, maupun coretan di DHPT.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Pemohon sendiri meraih suara sebesar 81.405 suara dalam Pilwalkot Kota Makassar. Sedangkan Pihak Terkait memperoleh 319.112 suara atau selisih 237.707 suara (40,7 persen).

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Enny.

Pasangan Indira-Ilham mendalilkan dugaan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilwalkot Kota Makassar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (10/1/2025). KPU Kota Makassar disebut menyulitkan pemilih dan menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih. Termasuk menempatkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda-beda.

Pemohon dalam permohonannya juga menyoroti dugaan manipulasi kehadiran pemilih secara terstruktur dan sistematis melalui tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Manipulasi dilakukan dengan hadirnya "pemilih siluman" yang memberikan tanda tangan palsu di DHPT. Setidaknya, Pemohon melakukan pembandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us