Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar menetapkan lima lembaga survei resmi untuk jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024. KPU telah menyerahkan sertifikat terdaftar kepada lima lembaga survei tersebut.
Sertifikat ini diserahkan pada Selasa (12/11/2024). Hal ini sekaligus menandai kelulusan kelima lembaga dalam proses verifikasi oleh KPU.
Lima lembaga survei yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Indikator Politik Indonesia, Citra Publik Indonesia, Polimetrik Media Strategi, Parameter Publik Indonesia, Celebes Research Center (CRC). Dengan sertifikasi ini, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan survei terkait Pilkada Makassar 2024 secara legal dan terverifikasi.