Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ini 12 OPD Pemkot Makassar yang Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Ini 12 OPD Pemkot Makassar yang Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok di kantor pemerintahan (IDN Times/Sri.Wibisono)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mendorong kembali implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini akan dimulai dari kantor instansi Pemerintah Kota Makassar.

Sedikitnya ada 12 instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi lokus awal penerapan KTR. Instansi tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Pengembangan Daerah; Kepegawaian Sumberdaya dan Manusia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata. Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Dinas PM-PTSP Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

1. Perkantoran masuk kategori tempat umum

Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, mengatakan implementasi KTR di kantor-kantor pemerintahan mengacu pada peraturan daerah. Perda mengatur KTR di tempat-tempat umum termasuk perkantoran.

"Perkantoran kan juga masuk sebagai tempat umum. Jadi wajib untuk ada tempat merokok di siapkan," kata Nursaidah, Senin (29/1/2024).

2. Bakal dipasangi tanda dilarang merokok

ilustrasi berhenti merokok (pixabay.com/HansMartinPaul)
ilustrasi berhenti merokok (pixabay.com/HansMartinPaul)

Program KTR diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok. Penerapan kawasan tanpa rokok di kantor pemerintahan Kota Makassar diharapkan akan menjadi contoh bagi instansi lainnya. 

"Tapi untuk sementara kita berharap 12 OPD ini minimal memasang dulu banyak-banyak di kantornya tanda-tanda KTR, sebagai pengingat kalau kawasan ini adalah kawasan tanpa asap rokok," kata Nursaidah.

3. Perda belum berjalan maksimal

ilustrasi dilarang merokok (pxhere.com)
ilustrasi dilarang merokok (pxhere.com)

Regulasi KTR sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun faktanya, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan maksimal.

Karena itu, Pemkot ingin mendorong kembali implementasi aturan tersebut. Nursaidah mengatakan bahwa dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diterapkan kembali.

"Diharapkan setelah anggaran sudah bisa dijalankan," kata Nursaidah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews