Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Makassar akan Terapkan Kawasan tanpa Rokok, Mulai di Kantor Pemerintah

Makassar akan Terapkan Kawasan tanpa Rokok, Mulai di Kantor Pemerintah
Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapannya akan dimulai dari instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, mengatakan kawasan tanpa rokok akan dimulai di 12 OPD untuk tahap awal. Di antaranya Dinas Kominfo, Bapenda, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

"Diharapkan setelah anggaran sudah bisa dijalankan," kata Nursaidah, Jumat (26/1/2024).

1. Ditandai dengan pemasangan stiker

ilustrasi putung rokok  (Pixabay.com/geralt)
ilustrasi putung rokok (Pixabay.com/geralt)

Penerapan kawasan tanpa rokok ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menekan kebiasaan merokok agar melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Kawasan tanpa rokok akan ditandai dengan stiker tanda larangan merokok.

"Minimal OPD itu dulu yang memasang tanda-tanda KTR. Kalau kantornya adalah kawasan tanpa rokok dengan adanya tanda-tanda larangan merokok di kantor tersebut," kata Nursaidah.

2. Langkah awal diterapkan di instansi pemerintah

ilustrasi asbak rokok (Pixabay.com/markusspiske)
ilustrasi asbak rokok (Pixabay.com/markusspiske)

Dinas Kesehatan telah membahas hal ini bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra. Dalam hal ini, Firman bertindak sebagai ketua penegakan KTR Kota Makassar.

Dia mengatakan pemasangan stiker di kantor-kantor ODP merupakan langkah awal bahwa merokok tidak diperbolehkan di kawasan tersebut. Untuk penerapan lanjutannya, Firman mengatakan masih sementara disusun.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” kata Firman.

3. Makassar sudah punya perda kawasan tanpa rokok

ilustrasi rokok elektronik (unsplash.com/Vaporesso)
ilustrasi rokok elektronik (unsplash.com/Vaporesso)

Pemerintah Kota Makassar sebenernya memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hanya saja, penerapan KTR masih pasif meski telah lama digaungkan.

Kali ini, Pemkot ingin menggalakkan kembali KTR. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar tentang bahaya asap rokok.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews