ANTARA FOTO/REUTERS/Zohra Bensemra
Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umrah maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.
Persyaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umrah untuk jemaah umrah.
Bagi jemaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan.
Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian paspor habis berlaku dengan membawa dokumen asli dan fotocopy paspor lama, E-KTP, dan surat rekomendasi yang dimaksud di atas.
"Hal yang perlu diperhatikan, nama jemaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata, jika nama calon jemaah kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk jenis paspor elektronik," tuturnya.