Makassar, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan mengecam tindakan brutal aparat kepolisian terhadap seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Sebelumnya, dosen AM menjadi korban penganiayaan saat polisi membubarkan demonstran dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
"Tindakan kekerasan tersebut telah mempertontonkan karakter, watak dan mental aparat kepolisian yang beringas," kata Ketua IKADIN Sulsel Abdul Muttalib dalam rilisnya kepada jurnalis, Senin (12/10/2020).
Terlebih, jelas Muttalib, dalam peristiwa itu korban AM telah berteriak bukan salah satu peserta demo. "Dan dia adalah dosen namun polisi bertameng dan membawa tongkat tetap memukuli menganiaya dosen AM."
