Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin
Pemprov Sulsel merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang membolehkan pemerintah daerah menggelar pembelajaran tatap muka. Gubernur Sulawesi Nurdin Abdullah mengatakan aturan untuk pembelajaran tatap muka sudah jelas yakni berdasarkan tiga hal. Pertama, harus berdasarkan kesiapan dari sekolah yang bersangkutan.
"Jadi kepala sekolah sendiri yang menyiapkan dana, melaporkan kepada kita kesiapannya," ucap Nurdin usai melaksanakan rapat Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel di Swiss-Belhotel Makassar, Rabu (25/11/2020).
Hal kedua, lanjut Nurdin, pembelajaran tatap muka harus berdasarkan persetujuan orang tua murid. Terakhir, tentu saja harus berdasarkan persetujuan dari kepala daerah yang bersangkutan. Hal ini juga sudah pernah disampaikan sebelumnya.
Namun di luar dari itu, Pemprov Sulsel menyiapkan skenario besar dalam menghadapi pembelajaran tatap muka. Skenario itu adalah setiap guru wajib melakukan tes swab dan PCR. Tes ini, kata Nurdin, berlaku bagi seluruh guru di Sulsel.
"Jadi kita pastikan guru-guru sehat dan itu (tes) dilakukan seminggu sekali supaya anak-anak didik kita sehat," kata Nurdin.