Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar menyoroti kebijakan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
Pelonggaran kegiatan dilakukan Rudy dengan menerbitkan surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 WITA.
Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Aturan ini berlaku, Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021.
Dewan Pertimbangan IDI Makassar, Prof Idrus Andi Paturusi sangat menyesalkan keputusan ini. "Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan. Di tengah peningkatan pasien positif justru memberikan kelonggaran beraktivitas," kata Idrus dalam rilisnya, Selasa (12/1/2021).
