Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar siap mendampingi ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang melaporkan tiga anaknya dicabuli oleh ayah kandung. Pekan lalu, dia dilaporkan balik ke Polda Sulsel oleh mantan suaminya itu soal pencemaran nama baik.
"Ini kami anggap sebagai respons atas laporan (dugaan pencabulan) dan ini juga mengintimidasi untuk pelapor," kata kuasa hukum ibu bocah, Rezky Pratiwi kepada IDN Times, Senin (18/10/2021).
1. Pendamping hukum tak gentar soal laporan balik

Rezky menilai laporan ayah tiga anak itu sebagai bentuk pembelaan diri. Sebelumnya dia dilaporkan di Luwu Timur pada Oktober 2019. Setelah dihentikan pada Desember di tahun yang sama, kasus itu belakangan kembali disoroti hingga polisi membuka kembali penyelidikan.
Rezky menegaskan, pihaknya bersama koalisi pendamping hukum akan mengawal korban agar bisa mendapatkan keadilan. "Kami siap untuk mendampingi, kami siap untuk membela supaya pelaporan ini tidak mengganggu proses pencarian keadilan para anak," katanya.
2. Pendamping fokus mengawal penyelidikan baru di kepolisian

Menurut Rezky, situasi seperti ini memang biasa terjadi pada kasus korban kekerasan seksual. Bila korbannya tak didampingi dengan serius, bisa saja persoalan ini akan berbalik menimpa korban. Kendati begitu, Rezky kembali menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pelaporan, kata Rezky, tak akan menganggu pendampingan kepada korban di tengah proses penyelidikan kepolisian untuk mencari bukti baru kekerasan seksual terhadap para anak korban.
"Kami fokus pada proses yang sementara berjalan saat ini," ucap Rezky.
3. AJI menilai pelaporan sebagai upaya kriminalisasi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Nurdin Amir menilai tindakan SU melaporkan narasumber dalam pemberitaan Projects Multatuli ke polisi sebagai bentuk kriminalisasi. Efek kriminalisasi tersebut berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi.
"Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika narasumber dipidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi," kata Nurdin dalam siaran persnya, Minggu (17/10/2021).