Hasil Visum Selebgram Bocor, RS Bhayangkara Makassar Minta Maaf

- RS Bhayangkara Makassar meminta maaf atas kebocoran hasil visum selebgram NR
- Keluarga NR resmi melayangkan somasi karena merasa kecewa dengan kelalaian rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan data medis
- Kebocoran dokumen medis melukai martabat korban dan keluarganya serta diduga melanggar Pasal 133 KUHAP dan Pasal 322 KUHP
Makassar, IDN Times – RS Bhayangkara Makassar mendapat sorotan negatif dari publik usai keluarga selebgram perempuan berinisial NR melayangkan somasi. Hal itu dipicu bocornya hasil visum et repertum bagian pribadi NR yang beredar luas di media sosial.
Kasubbid Yanmed Dokpol Polda Sulsel, dr. R. Joko Maharto, mengaku pihak rumah sakit tengah melakukan penyelidikan internal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Pihak RS Bhayangkara Makassar sedang melakukan investigasi internal melalui langkah-langkah pelaporan ke SPKT unit Cyber diskrimsus dan bid Propam Polda Sulsel," kata dr Joko saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
1. RS Bhayangkara sampaikan permintaan maaf

Dokter Joko juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien dan keluarganya ihwal bocornya hasil visum et repertum.
"Menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kebocoran hasil visum et repertum," ucapnya.
Ia menyatakan, RS Bhayangkara serius menyelesaikan kasus ini agar tidak terulang. dr Joko berharap semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Meski begitu, dr Joko mengaku belum bisa memastikan siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait kebocoran tersebut.
"Berkaitan dengan hal tersebut belum dapat ditentukan karena proses penyelidikan dari Krimsus sedang berlangsung," tandasnya.
2. Keluarga NR kecewa berat

Sebelumnya, keluarga selebgram NR resmi melayangkan somasi kepada RS Bhayangkara Makassar. Mereka menuding pihak rumah sakit lalai menjaga kerahasiaan data medis pasien.
Somasi ini muncul setelah mereka mendapati foto hasil visum bagian intim NR tersebar luas di publik. Padahal, visum tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan hukum.
3. Melukai martabat korban dan keluarga

Kasus ini teregister dalam laporan polisi LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel tanggal 01 Agustus 2025. Keluarga NR mengaku kaget sekaligus kecewa besar dengan bocornya dokumen medis tersebut. Mereka menilai kebocoran ini melukai martabat korban sekaligus memperparah trauma psikologis.
Dari sisi hukum, hasil visum yang seharusnya bersifat rahasia tidak boleh dipublikasikan. Dokumen visum et repertum hanya diperuntukkan bagi proses peradilan sesuai Pasal 133 KUHAP. Selain itu, kebocoran juga diduga melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.