Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru SD Tak Akui Persetubuhan, Kuasa Hukum: Hanya Pelecehan Verbal

20251004_170727.jpg
Amiruddin Lili , Kuasa hukum IPT (32) guru SD yang diduga memperkosa anak didiknya, Sabtu (4/10/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum bantah pernyataan Kapolrestabes
  • Tersangka akui pelecehan verbal, bukan persetubuhan
  • Tersangka akan tempuh gelar perkara khusus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - IPT, Seorang guru SD di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan melaporkan rudapaksa terhadap anak didiknya. Kuasa hukum IPT, Amiruddin Lili membantah tudingan terhadap kliennya.

Amiruddin mengaku perlu meluruskan pemberitaan di media yang menyebut tersangka IPT telah mengakui perbuatan yang tidak pernah ia dilakukan. Hal itu brdasarkan penyampaian Kepala Polrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025).

"Saya dua kali mendampingi tersangka, baik saat penyelidikan maupun pemeriksaan sebagai tersangka, dan tidak pernah membaca atau melihat keterangan bahwa klien saya mengakui melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Amiruddin kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

1. Kuasa hukum sebut pernyataan Kapolrestabes perlu diklarifikasi

IMG-20251004-WA0021.jpg
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, bersama jajaran PJU saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Menurut Amiruddin, pernyataan Kapolrestabes Makassar yang menyebut IPT telah mengakui perbuatannya sangat keliru. Dia juga menyebut pernyataan tersebut perlu diklarifikasi.

“Nah, ini yang ingin saya pertanyakan Bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah dari saksi dalam BAP, atau hanya opini publik dan penggiringan media?,” tegasnya.

Ia juga meminta media massa agar menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak menggiring opini publik. “Bagaimana pun juga, tersangka ini adalah sosok guru yang harus dilindungi. Penggiringan opini publik sangat berpengaruh terhadap reputasi seseorang, baik dalam proses hukum maupun pandangan masyarakat. Apalagi kalau proses hukum sampai ditentukan oleh media, itu berbahaya,” jelas Amiruddin.

2. Tersangka mengaku sebatas pelecehan verbal, bukan persetubuhan

IMG-20251004-WA0020.jpg
IPT (32) saat diintrogasi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Lebih lanjut, Amiruddin menyebut berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan perbuatan yang dilakukan kliennya baru sebatas pelecehan verbal, bukan fisik. “Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada,” ucapnya.

Terkait isu adanya perdamaian antara kedua belah pihak, Amiruddin mengatakan bahwa prinsip keadilan harus tetap dijaga. “Setahu saya hukum tertinggi itu adalah perdamaian. Negara pun hadir untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Jangan hanya melihat korban sebagai pihak yang terintimidasi, tanpa memikirkan keadilan bagi terlapor,” tuturnya.

Ia menegaskan, sebelum menerima kuasa hukum, dirinya terlebih dahulu mengonfirmasi langsung kepada IPT mengenai dugaan perbuatan tersebut. “Saya tanya dengan tegas, apakah benar ada persetubuhan? Klien saya menjawab tidak. Karena itu saya berani mendampingi,” ungkap Amiruddin.

3. Tersangka akan menempuh gelar perkara khusus

20251004_165822.jpg
Amiruddin Lili , Kuasa hukum IPT (32) guru SD yang diduga memperkosa anak didiknya, Sabtu (4/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Soal pernyataan Kapolrestabes Makassar yang menyebut perbuatan dilakukan hingga tujuh kali, Amiruddin menilai hal itu kemungkinan besar bersumber dari keterangan pelapor. Kuasa hukum juga bingung terkait hasil visum yang katanya ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

"Sekalipun menjadi alat bukti, robeknya itu belum tentu disebabkan oleh tersangka. Bisa saja ada penyebab lain,” katanya.

Meski demikian, Amiruddin tak menampik bahwa kliennya pernah berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat. “Memang ada chat yang menggunakan emoji hati atau love, tapi itu sebatas bentuk perhatian. Korban kebetulan ketua kelas, jadi klien saya memberikan perhatian lebih,” katanya.

Ketua DPC Persadi Makassar ini juga menepis tudingan bahwa kliennya melakukan perbuatan fisik terhadap korban. “Klien saya hanya pernah memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian, tidak ada tindakan lain seperti yang dituduhkan. Sampai sekarang, klien saya tidak pernah mengakui adanya persetubuhan,” tegasnya.

Amiruddin menyebut, jika proses hukum terus berlanjut tanpa kejelasan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Kita tunggu prosesnya. Kalau tidak ada solusi dari penyidik, saya akan meminta dilakukan gelar perkara khusus,” dia menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Munafri: MBG Wajib Penuhi Standar Gizi Meski Ada Dapur yang Terhenti

05 Okt 2025, 04:16 WIBNews