Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan
Pencabutan laporan sebelumnya telah diisyaratkan Nurdin Abdullah melalui pendamping hukumnya, saat tim penyidik hendak menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan, Selasa (4/2) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.
"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).
Oleh penyidik, Jumras sebelumnya dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar. Kasus ini berawal saat sidang hak angket Gubernur.
Saat itu Jumras, memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel. Belakangan informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Hasil pemeriksaan penyidik sepanjang proses perjalanan kasus, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak, Senin (6/1) lalu.