Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di Makassar

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di Makassar
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Share Article

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Perkara Nurdin terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Berkas perkara Nurdin diserahkan bersama satu terdakwa lain.

"Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat," kata jaksa KPK M Asri usai penyarahan berkas perkara di PN Tipikor Makassar, Senin pagi (12/7/2021).

Sebelumnya terdakwa lain, Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Nurdin sudah lebih dulu disidang di Makassar.

1. Makassar dianggap aman sebagai lokasi sidang

JPU KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
JPU KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri mengatakan, pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Makassar. KPK mempertimbangkan situasi keamanan, mengingat terdakwa merupakan tokoh di Sulsel.

"Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya," ungkap Asri.

Jaksa KPK juga sudah menerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.

"Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar," dia menerangkan.

2. Dua terdakwa masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta

default-image.png
Default Image IDN

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1. Asri menyatakan sidang kedua terdakwa akan dilaksanakan secara virtual.

"Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK). Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan," ucapnya.

3. JPU tunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Makassar

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri mengatkan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal sidang akan Nurdin Abdullah. "Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah," kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke pihak JPU. Kedua terdakwa ditahan KPK sejak setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, 28 Februari 2021.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kronologi Wisatawan Hilang usai Jatuh di Laut Apparalang Bulukumba

07 Jun 2026, 23:31 WIBNews