Makassar, IDN Times - Seorang oknum pegawai Bank BNI dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya dengan kisaran Rp 2-3 miliar.
Oknum pegawai BNI tersebut berinisial CB dilaporkan Sahlan, pengusaha yang bergerak kontraktor bendungan, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sulsel, Jumat lalu (1/2/2019).
Kuasa hukum pelapor, Rezki Aziz yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/1), menyebutkan kliennya mempercayakan keuangan perusahaannya dikelola oleh CB, yang diketahui pernah menjabat kepala kantor cabang pembantu di salah satu kantor kas BNI di Makassar.
