Gakkumdu Tetapkan Kepala Samsat Makassar Tersangka UU Pemilu

Makassar, IDN Times - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Yarham Yasmin berstatus tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dia diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel menetapkan Yarham sebagai tersangka usai beredar fotonya dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Dalam foto itu, dia berpose dua jari dan memamerkan kartu nama paslon Sudirman-Fatma.
Tindakan Yarham diduga sedang mengampanyekan paslon nomor urut 2. Dalam foto itu, ada tiga orang ASN yang berposes sama. Namun hanya Yarham yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Rapat pembahasan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat, Senin (21/10/2024).
1. Dua orang lain masih berstatus saksi

Rahmat menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim sentra Gakkumdu memeriksa dan meminta keterangan dari Yarham serta dua orang ASN yang berstatus sebagai saksi. Dua orang ASN tersebut yakni atas nama Zulkhairil dan Asri.
"Dua lainnya masih berstatus saksi. Makanya kami sementara pengembangan juga. Seperti apa nanti hasilnya, kita masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," kata Rahmat.
2. Gakkumdu masih akan memeriksa Yarham

Yarham diduga mengampanyekan pasangan Sudirman-Fatma. Untuk selanjutnya, tim Sentra Gakkumdu masih akan menyelidiki bagaimana hasil pemeriksaan kepada Yarham.
"Kemungkinan kita akan lakukan rapat pembahasan dalam sentra Gakkumdu," kata Rahmat.
3. Kasus belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmat mengatakan kasus Yarham ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk saat ini, pihaknya baru akan memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Baru sementara kita kirimkan surat ke statusnya sebagai tersangka. Untuk pemanggilan mungkin dalam beberapa hari. Pelimpahan ke kejaksaan belum," kata Rahmat