Makassar, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di Luwu, Sulawesi Selatan.
Tim Operasi Gabungan menyita sebuah truk fuso bermuatan 165 batang kayu yang menggunakan dokumen palsu, di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Luwu, Senin 11 Oktober 2021. Petugas menangkap JT, pria yang mengangkut kayu terebut.