Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka kasus korupsi dan mafia tanah pada proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Dua di antaranya kepala desa.
Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Paselloreng pada September 2021. Namun Kejati Sulsel menemukan dugaan permainan mafia tanah pada proses pembebasan lahan dan ganti rugi senilai total Rp75,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka terdiri masyarakat di Desa Paselloreng dan Desa Arajang, lokasi proyek bendungan, serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, yang ditunjuk sebagai Satgas B dan tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).
"Masing-masing inisial AA selaku ketua tim Satgas B dari kantor BPN Wajo, lalu ND, NR dan AN ini anggota Satgas, mereka warga. Kemudian ada AJ anggota P2T, dia kepala desa Paselloreng dan JK anggota P2T, kepala desa Arajang," ungkap Soetarmi saat mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10/2023).
