Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar telah menerima permohonan rehabilitasi dari empat ASN lingkup pemerintah kota, yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Permohonan diajukan keluarga masing-masing tersangka pada pekan lalu.
Keempat ASN itu masing-masing adalah eks Asisten I Pemkot Makassar MS, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM, dan mantan Camat Wajo S.
"Kita menunggu hasil assessment itu kayak bagaimana dari BNNP, karena di dalam asessement itu kan ada tim terpadu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto kepada jurnalis di kantornya, Selasa (4/5/2021).