Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Andi Ibrahim dalam perkara peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat UIN Alauddin Makassar. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang yang digelar di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana selama 7 tahun," kata majelis hakim.