Deretan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (sebelah kiri) saat sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Maya As'ad, perkara pembunuhan ini berawal saat terdakwa Iqbal Asnan menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Makassar awal tahun 2022. Kala itu, Iqbal menugaskan ajudannya, M Asri, untuk menyemprot disinfektan di rumah Rachmawaty alias Rahma di Perumahan Grand Aroepala, Makassar.
"Selanjutnya terdakwa (Iqbal) bersama M Asri (terdawa), saksi Rahman alias Karto dan saksi Ihfal pergi ke rumahnya Rahma, dan sesampai di rumah Rahma terdakwa melihat korban Najamuddin Sewang lagi berada di dalam rumah Rahma sehingga terdakwa merasa cemburu," terang Maya.
"Selanjutnya terdakwa memerintahkan M Asri untuk mendatangi rumah korban untuk melemparkan telur dan air, sehingga pada saat Asri mengajak saksi Sahabuddin alias Abud untuk menemaninya melempar telur dan air sesuai perintah Iqbal," lanjutnya.
Kemudian, sambung Maya, pada akhir 2021 Sulaiman alias Sule dapat informasi dari Chaerul, bahawa ada pekerjaan soal pengamanan dan memberi nomor M Asri. Kemudian Sule menghubungi Asri menanyakan soal pekerjaan, dan saat itu Asri meminta Sule bertemu langsung dengan terdakwa Iqbal di rumahnya di Kota Makassar.
"Selanjutnya Sule bertemu dengan Iqbal dan menanyakan pekerjaan pengamanan di luar jam kerja, dan terdakwa menjawab ada. Setelah itu Sule pulang dan di akhir Maret 2022 Asri menghubungi Sule untuk bertemu lagi terdakwa di kantor Satpol PP di Balaikota Makassar. Terdakwa M Iqbal sampaikan ke Sule kalau ada orang yang ganggu istrinya (Rahma). Dan Sule pun bertanya kenapa bisa, terdakwa menjawab kalau orang tersebut (Najamuddin) pernah dia memperingati sampai mengancam membunuh korban," sambung Maya.
"Sule bertanya kembali apa mau'ta (Iqbal), dan dijawab terdakwa kamu mau saya suruh eksekusi tapi Sule menolak. Iqbal lalu meminta Sule untuk mencari anggota (Polri) yang berani (eksekusi). Nanti saya bayar, dan Sule tidak menjawab lagi dan Sule saat itu pergi," ungkap Maya lagi.
Selanjutnya, dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Maya dimaksud, Sule pun mencari orang lain yakni Akmal untuk menjadi orang yang mengeksekusi korban. Saat itu Akmal pun menerima pekerjaan itu karena dia sedang membutuhkan sejumlah uang.
"Sehingga pada saat itu Sule telepon Asri menyampaikan ada orang yang bersedia mengerjakan perintah terdakwa yang mau eksekusi. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sule langsung di kantor Satpol PP Makassar. Saat itu Sule menanyakan uang sewa untuk pekerjaan itu dan terdakwa menjawab 200 juta dan diberikan setelah pekerjaan sudah selesai. Sualiman alias Sule langsung menyetujui," jelas Maya.
Diketahui, terdakwa Sulaiman alias Sule dan Chaerul Akmal adalah anggota Polri. Saat sidang perdana yang berlangsung virtual, kedua terdakwa ditahan di Mako Brimob Polda Sulsel di Pabaeng-baeng Makassar.