Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar
Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Share Article

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar akhirnya mengirim empat tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (16/8/2022).

"Bukan berkas ya, tapi (empat) tersangka langsung diserahkan pada hari Kamis lalu, tanggal 11 Agustus," ungkap AKP Lando.

Seperti diketahui, perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Rachmawaty, dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini, empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.

1. Tahanan Kejaksaan

Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)
Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Saat ini kata Lando, keempat tersangka tersebut sudah dalam penanganan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Otomatis empat tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

"Urusannya Kejaksaan (soal penahanan) karena sudah menjadi tahanan Jaksa," ujar Lando lewat pesan singkat WhatsApp.

2. Berkas kasus sempat ditolak

Pixabay
Pixabay

Sebelumnya, berkas kasus yang dikirim tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar dikembalikan pihak Kejari Makassar karena dinilai belum lengkap.

Kemudian pada 27 Juli lalu, tim penyidik Polrestabes Makassar terima berkas perkara yang perlu dilengkapi, dan pada awal Agustus 2022 ini berkas dikirim lagi dan dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2.

3. Jaksa minta lengkapi ahli bahasa

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asriani Maya As'ad saat diwawancarai. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asriani Maya As'ad saat diwawancarai. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diketahui, pihak Kejari Kota Makassar kembalikan berkas kasus penembakan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes untuk melengkapi keterangan dari ahli bahasa.

Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Maya As'ad, ahli bahasa diperlukan untuk memperjelas beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam dari segi bahasa.

"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena iqbal tidak langsung perintahkan untuk menghabisi membunuh (korban), tapi mengeksekusi, jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Pekanbaru, Sita 4,4 Kg Sabu

27 Jun 2026, 09:44 WIBNews