Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Dirut PDAM Makassar: Dana Cadangan untuk Kegiatan Perusahaan

Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)
Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)

Makassar, IDN Times - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar menyampaikan penjelasan terkait dana cadangan PDAM yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam pernyataannya, Beni menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh direksi dan dewan pengawas PDAM telah memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan keterangan terkait dana cadangan perusahaan.

“Jadi izin saya mengklarifikasi bahwa sebagai warga negara yang baik tentu saya taat dengan aturan yang dilakukan. Bahwa kami semua direksi, Dewan Pengawas sudah memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan terkait sebagaimana berita yang ada tentang dugaan tindakan dana korupsi, dana cadangan PDAM Makassar,” kata Beni dalam keterangannya di Makassar, Selasa (10/6/2025).

Beni menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihargai. “Ya kami sudah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses hukum yang ada. Kami sangat menghargai proses hukum ini yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

1. Dana cadangan muncul di era kepemimpinannya

WhatsApp Image 2025-06-11 at 11.51.41.jpeg
Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar. (Dok. Istimewa)

Menurut Beni, dana cadangan yang dipermasalahkan berjumlah sekitar Rp14 miliar dan keberadaannya sesuai aturan. Dana tersebut mulai dibentuk ketika ia menjabat, karena di era sebelumnya PDAM mengalami kerugian.

“Jadi kan proses terjadinya dana cadangan ini hanya terjadi di era saya. Di era sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan karena di era sebelumnya itu perusahaan itu rugi,” ungkap Beni.

Ia menjelaskan, perusahaan saat itu masih memiliki akumulasi hutang sebesar Rp5,9 miliar yang dilunasinya pada tahun 2022, sekaligus mencetak laba sebesar Rp27 miliar. Seiring dengan pelunasan utang dan pencapaian laba, PDAM Makassar kemudian diwajibkan menyisihkan 20 persen dari laba bersih sebagai dana cadangan.

“Selama tiga tahun berturut-turut alhamdulillah direksi yang kami berlima, berhasil mencetak laba dan menyetorkan dividen ke pemerintah kota Makassar. Terakhir, kita setor dividen pada bulan Februari atau April, Maret kalau tidak salah. Itu Rp11 miliar. Sehingga dipotong juga dana cadangannya itu Rp2,1 miliar,” jelasnya.

2. Dipakai untuk kegiatan perusahaan

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Beni juga menjelaskan mengenai program PPOB (Program Pengembangan Operasional) yang dijalankan bersama pihak bank. Ia menyebut bahwa manfaat dari program ini dicatat dan digunakan sepenuhnya untuk keperluan perusahaan.

"Dipergunakan untuk kegiatan perusahaan. Kegiatan perusahaan yang kita gunakan itu waktu untuk ulang tahun perusahaan (2024). Ada panitianya, ada betua panitia, ada sekretaris panitia, ada bendahara," ucapnya.

“Dari PPOB itu ada manfaat, ada manfaat, dia business to business ya tentu ada manfaat. Ada manfaat yang diberikan ke perusahaan dan manfaat itu tercatat di perusahaan. Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi atau siapapun di PDAM itu tercatat,” dia melanjutkan.

3. Kejati Sulsel selidiki dana cadangan PDAM Makassar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Petugas Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menggelar pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan Rp24 Miliar di lingkup Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Informasi yang dihimpun, sejak tanggal 2 hingga 5 Juni 2025, Tim Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai klarifikasi mengenai dana Rp24 miliar hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar periode 2023-2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan bahwa ada kegiatan untuk klarifikasi beberapa pihak terkait dengan dana cadangan. Namun ia mengaku tidak tahu siapa saja yang dipanggil oleh Tim Pidsus.

"Kami tidak tahu berapa jumlahnya, perkara ini masih (tahap) klarifikasi ke beberapa pihak, baru penyelidikan. Jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi," ucap Soetarmi kepada IDN Times, Selasa (10/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us