Danny Pomanto Mengaku Tak Tahu Soal Dana Cadangan PDAM Makassar Rp24 Miliar

- Danny Pomanto diperiksa selama tiga jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Sebagai KPM, Danny klaim tidak terlibat dalam operasional PDAM Makassar dan menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum.
- Danny siap dipanggil kembali terkait dugaan penyimpangan dana dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk proses lanjutan.
Makassar, IDN Times – Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, mengaku tidak mengetahui secara teknis ihwal dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perumda Air Minum (PDAM) Makassar yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan bahwa perannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersifat administratif dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan daerah tersebut.
“Teknis itu. Saya tidak tahu. Saya ini KPM hanya dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya, yang lain-lain tidak tahu, saya tidak pahami,” kata Danny kepada awak media usai diperiksa di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (10/6/2025).
1. Diperiksa Selama Tiga Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Danny mendatangi Gedung Kejati Sulsel sejak pukul 10.00 WITA dan baru mulai diperiksa sekitar pukul 12.30. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Ia dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.
Pantauan IDN Times, Danny keluar dari Gedung Kejati Sulsel sekitar pukul 13.25 WITA. Ia tampak mengenakan batik biru-pink dan kalung bertanda “Tamu Pidsus”. Usai pemeriksaan, Danny langsung meninggalkan lokasi dengan mobil putih.
2. Klaim Tak Terlibat Operasional PDAM

Sebagai KPM, Danny menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam teknis pengelolaan dana maupun kegiatan operasional PDAM. Ia menyebut segala proses pengelolaan selalu melalui Dewan Pengawas (Dewas).
"Saya tidak terlibat langsung dalam operasional, seperti urusan ulang tahun atau lainnya. Semua itu selalu melalui Dewan Pengawas,” ujarnya.
Menurut Danny, kehadirannya di Kejati Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Ia berharap penyelidikan ini bisa memperjelas duduk perkara. “Sebagai orang yang taat hukum, saya juga mendukung usaha untuk meng-clearkan ini barang, sehingga saya hadir di sini,” tegasnya.
3. Siap Dipanggil Kembali

Terkait dugaan penyimpangan dana, Danny enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya jika dipanggil kembali dalam proses lanjutan.
“Jangan kita beropini, kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik. Kami siap membantu sampai semuanya betul-betul clear,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, memenuhi pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (10/6/2025).
Kehadirannya untuk klarifikasi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.