Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Putus Kontrak 400 Pegawai, PDAM Makassar Klaim Efisiensi Sesuai Aturan

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Efisiensi diatur dalam regulasi pemerintahMenurut Hamzah, kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk mempertahankan jumlah pegawai seperti sebelumnya karena sudah diatur dalam Permendagri.
  • Bantah isu penggantian pegawai dengan orang dekatPDAM Makassar membantah isu penggantian pegawai lama dengan orang baru, menegaskan bahwa mereka adalah orang profesional yang memberikan garansi kepada masyarakat.
  • PDAM Makassar akhiri kontrak 400 pegawaiLangkah ini disebut sebagai bagian dari penataan internal dan upaya efisiensi perusahaan, dilakukan demi penyelamatan perusahaan menurut Kepala Seksi Humas PDAM Makassar.

Makassar, IDN Times - Pemutusan kontrak terhadap 400 pegawai tenaga kontrak di PDAM Makassar memang menuai sorotan. Kebijakan itu disebut sebagai langkah efisiensi perusahaan di tengah kondisi keuangan yang dinilai tidak ideal.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyebut keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Kebijakan itu merujuk pada sejumlah temuan dan ketentuan yang berlaku.

"Ada temuan dari BPKP dan itu sudah ada rekomendasinya. Kemudian, melampaui ketentuan yang diatur dalam Permendagri seperti misalnya rasio pegawai, dan biaya operasional melebihi 30 persen. Jadi tiga alasan itu yang mendasari," kata Hamzah dalam wawancara, Minggu (8/6/2025).

1. Efisiensi diatur dalam regulasi pemerintah

Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)
Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)

Menurutnya, ketentuan soal batas efisiensi sudah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah. Dia menilai kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk mempertahankan jumlah pegawai seperti sebelumnya.

"Yang lebih penting juga bahwa kemampuan kondisi perusahaan saat ini memang itu juga diatur di Permendagri," kata Hamzah.

2. Bantah isu penggantian pegawai dengan orang dekat

IMG_20250602_172506.jpg
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Pemutusan kontrak ini sempat memunculkan kecurigaan bahwa PDAM sengaja merumahkan pegawai lama untuk memberi ruang bagi orang-orang baru. Isu itu dibantah langsung oleh Hamzah.

"Kami ini orang profesional. Kami menjamin dan memberikan garansi kepada masyarakat, pemerintah kota sebagai pemilik perusahaan ini bahwa kerja kami adalah kerja profesiona," tegasnya.

3. PDAM Makassar akhiri kontrak 400 pegawai

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, PDAM Makassar mengakhiri kontrak kerja 400 tenaga kontrak per Mei 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan internal dan upaya efisiensi perusahaan.

Kepala Seksi Humas PDAM Makassar, Hasan, menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan tersebut. Dia menyebut keputusan ini terpaksa diambil demi menyelamatkan perusahaan.

"Manajemen PDAM memohon maaf atas kebijakan ini. Ini terpaksa dilakukan untuk penyelamatan perusahaan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini," kata Hasan, dikutip dalam siaran pers, Sabtu (31/5/2025). 

Hasan berharap para pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang dapat memahami situasi perusahaan saat ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us