Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima 188 permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2020. Sebanyak 174 diterima dan 14 kasus ditolak. Dari kasus tersebut, terdapat 114 kasus yang berdimensi struktural atau relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.
"Kami mencatat sebanyak 361 korban kekerasan oleh aparat hukum, atau meningkat tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya 2019 sebanyak 46 korban. Bahkan 5 orang di antaranya diduga mengalami penyiksaan," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Chaidir dalam ekpos catatan akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).