Dramatis! SD Negeri di Makassar Ditutup Ahli Waris, Siswa Tertahan

- Aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Pajjaiang terganggu oleh penutupan sekolah oleh pihak yang mengaku ahli waris.
- Pemerintah Kota Makassar langsung bergerak membuka gerbang sekolah yang digembok dengan rantai oleh tim Satpol PP.
- SD Inpres Pajjaiang merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar dan didirikan dari tanah wakaf, namun ada klaim lahan dari pihak ahli waris.
Makassar, IDN Times - Kegiatan belajar mengajar di SD Inpres Pajjaiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat terganggu, Selasa (16/7/2024). Sekolah tersebut ditutup lagi oleh pihak yang mengaku ahli waris.
Penutupan itu membuat siswa yang hendak masuk terpaksa tertahan di luar sekolah. Sebab gerbang SD Inpres Pajjaiang sempat disegel dan didepannya dipasangi spanduk berukuran besar yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Biringkanayya.
Isi spanduk itu mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan SD Pajjaiang Almarhum Badjida Bin Koi.
1. Gembok gerbang langsung dibuka

Menyikapi penutupan sekolah ini, tim dari Pemerintah Kota Makassar langsung bergerak untuk membuka gerbang sekolah yang digembok dengan rantai itu. Tim Satpol PP membuka rantai tersebut dengan menggunakan linggis.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan SD Inpres Pajjaiang merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, mereka langsung berupaya membuka gerbang sekolah.
"Langsung kami buka. Karena kami anggap bahwa ini harus sesuatu yang belum berkekuatan hukum," kata Muhyiddin di sekolah tersebut.
2. Sekolah Inpres umumnya berasal dari tanah wakaf

Muhyiddin menjelaskan sejarah berdirinya SD Inpres Pajjaiang yang berasal dari tanah wakaf. Sekolah tersebut dibangun sekitar tahun 1974 saat lokasi sekitar belum banyak bangunan.
"Jadi dulu banyak masyarakat wakafkan untuk bangunan sekolah," kata Muhyiddin.
Lalu setelah puluhan tahun berlalu, muncul pihak yang mengklaim lahan sekolah tersebut. Kendati demikian, pihak Pemkot tetap kekeuh mempertahankan aset ini karena merasa belum ada putusan inkrah.
"Maka tentunya saya selaku Kadis Pendidikan tetap pertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," kata Muhyiddin.
3. Pemkot tantang ahli waris tunjukkan sertifikat

Muhyiddin mengaku dihubungi pihak yang hendak mengajukan ke pengadilan. Dia pun mempersilakan pengadilan untuk mengeksekusi gugatan itu.
Di sisi lain, Muhyiddin juga mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak ahli waris muncul. Jika memang pihak yang mengaku ahli waris itu mengklaim sebagai milik, maka seharusnya mereka membuatkan serifikat tanah di lahan SDN Pajjaiyang.
"Kalau dia merasa dirinya benar kenapa tidak sertifikatkan. Tolong yang merasa benar sertifikatkan sekarang dan kita akan duduk bersama lalu pemerintah kota bisa berhitung (pembebasan lahan)," kata Muhyiddin.


















