Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar melalui Sekretariat Dewan resmi menyepakati kerja sama sewa Gedung Perumnas di Jalan Hertasning. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara setelah insiden kebakaran yang menimpa kantor DPRD di Jalan A.P. Pettarani.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang diteken pada Jumat (12/9/2025). Penandatanganan dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, bersama Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong.
Rapat digelar dengan agenda pembacaan draf berita acara serta klarifikasi teknis sewa-menyewa. Proses itu ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua pihak.