Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPO Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara Ditangkap di Makassar
Tersangka MI, DPO Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara saat dibawa ke gedung Kejati Sulsel, Rabu (22/04/2026) Dok. Kejati Sulsel
  • Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Sulsel, dan Kejati Kaltara menangkap MI, tersangka korupsi dana hibah ASITA Kaltara 2021, di sebuah apartemen di Makassar.
  • MI ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 dan sempat melarikan diri berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terdeteksi melalui pemantauan intensif tim intelijen kejaksaan.
  • Setelah penangkapan, MI ditahan di Kejati Sulsel untuk pemeriksaan sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Kaltara; kejaksaan menegaskan komitmen memburu seluruh buronan korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menangkap seorang tersangka korupsi berinisial MI (44) di salah satu apartemen di Kota Makassar, Rabu (22/04/2026).

Tersangka MI, buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.

1. Tersangka sempat berpindah-pindah

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin saat ekpose kasus penangkapan DPO Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara di lobi gedung Kejati Sulsel, Rabu (22/04/2026) Dok. Kejati Sulsel

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin mengatakan MI merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

"Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum," ungkap Prihatin dalam keterangannya.

2. Kronologi penangkapan

Tersangka MI, DPO Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara saat dibawa ke gedung Kejati Sulsel, Rabu (22/04/2026) Dok. Kejati Sulsel

Prihatin menjelaskan keberadaan MI terdeteksi di wilayah Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim AMC Kejaksaan Agung. Melalui koordinasi cepat, Tim Tabur Kejati Sulsel memberikan dukungan penuh dalam proses penangkapan yang berlangsung secara kooperatif.

"Status (MI) DPO karena tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan penangkapan (DPO) sejak 11 Februari 2026," ucapnya.

3. Buronan diserahkan ke Kejati Kaltara

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin saat ekpose kasus penangkapan DPO Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara di lobi gedung Kejati Sulsel, Rabu (22/04/2026) Dok. Kejati Sulsel

Dia menanmbahkan, tersangak MI saat ini ditahan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut.

Prihatin juga menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur. Ia menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team