Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DP3A Kota Makassar Dampingi Korban Penculikan dan Pemerkosaan 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, Selasa (15/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Anak perempuan berusia 11 tahun di Makassar menjadi korban penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan oleh pria dewasa.
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar memberikan pendampingan kepada korban dan menekankan pentingnya pemulihan psikologis.
  • Pelaku bernama Khalil Gibran (37) telah ditangkap polisi dan akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Makassar, IDN Times – Seorang gadis berusia 11 tahun berinisial P menjadi korban penculikan, penyekapan, hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh pria dewasa. Insiden memilukan ini terjadi di Kota Makassar dan kini korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

1. Pemerintah kota berikan pendampingan psikologis

Polisi tangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun di Makassar, (IDN Times/Darsil Yahya)

Achi menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi korban yang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Kondisi saat ini masih dalam perawatan RS, tentunya masih ada trauma dan dari konselor dan psikolog kami akan lakukan pendampingan," kata Achi kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

2. Pemerintah kutuk tindakan keji pelaku

Polisi tangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun di Makassar, (IDN Times/Darsil Yahya)

Pelaku bernama Khalil Gibran (37) telah ditangkap pihak kepolisian dan kini mendekam di balik jeruji besi. Achi secara tegas mengecam perbuatan keji pelaku yang tidak berperikemanusiaan.

"Yang pasti kami mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak," ucapnya.

Ia juga menyoroti usia korban yang masih sangat muda, sehingga sangat tidak pantas menjadi sasaran tindakan brutal seperti itu.

"Kami mengharapkan tidak hanya UU Perlindungan Anak yang kena kepada pelaku, tapi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tandasnya.

3. Kebutuhan korban dan keluarga diakomodir

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Achi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, termasuk pemenuhan kebutuhan psikososial yang terdampak dari peristiwa ini.

"Pihak kami dari pemerintah kota akan mengakomodir segala kebutuhan korban termasuk kondisi psikososial keluarganya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil meringkus Khalil Gibran (37) pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur inisial P (12) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Toddopuli, Makassar pada Minggu (13/4/2024) malam.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di sebuah indeks di wilayah Kecamatan Manggala.

"Kejadiannya Rabu 9 April, pada saat pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pikir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," ujar Arya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us